Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Dan Disiplin Pegawai Maka Sub Bag Kepegawaian Mempersilahkan Semua Bidang, Seksie, Sub Bag, Kepala Sudin, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan Para Kepala UPT Untuk Mendownload Peraturan Pemerintah (PP Nomo 53 Tahun 2010) Tentag Disiplin Pegawai
PP NO. 53 TAHUN 2010
21
Okt
Iklan